Berita Nasional

Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/3/2022).

Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.

Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.

Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.

“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.

Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

THR PNS Diperkirakan Cair April 2022

Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022

Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. 

* Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Pemerintah hanya fokus pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). pada tahun 2022.

Dengan demikian tertutup sudah peluang untuk jadi CPNS 2022.

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo. 

Dilansir Kompas.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Meski sama-sama berstatus aparatus sipil negara ( ASN ), namun terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, mulai dari gaji, sistem kepangkatan dan golongan. 

Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan pemerintah meniadakan CPNS

Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.

Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Keterbatasan waktu

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

* Daftar Gaji Polisi

Selain memiliki gaji bulanan, anggota Polri juga mendapat tunjangan sesuai dengan kepangkatannya.

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV 1

Golongan I (Tamtama)

* Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

* Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

* Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

* Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

* Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

* Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

* Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

* Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

* Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

* Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

* Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

* Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

* Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

* Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

* Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

* Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

* Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

* Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

* Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

* Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

* Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

* Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

* Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

* Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

* Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

* Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

* Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

* Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

* Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

* Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 

* Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

* Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

* Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

* Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

* Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

* Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

* Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

* Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

* Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

* Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rekening PNS Bakal Menggendut, TPP 3 Bulan Segera Cair Disusul THR

Berita Nasional lainnya

Berita Terkini