Berita Nasional Hari Ini

Ini Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), THR dan Gaji 13 Tahun 2022 yang Bakal Diterima ASN

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

POS-KUPANG.COM - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 dipastikan segera dicairkan.

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada Selasa 8 Maret lalu.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya di laman keuda.kemendagri.go.id

Baca juga: Bagaimana Nasib Pensiunan? SIAP-SIAP Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Kejelasan THR dan Gaji 13, SIMAK!

Dengan demikian, PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Baca juga: ADA PERUBAHAN! Kabar Terkini Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan Pembayaran Gaji 13 Pegawai dan Pensiunan

Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan April.

Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Berikut ini besaran Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran Gaji 13 ()

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Halaman
1234

Berita Terkini