POS-KUPANG.COM - Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawaii Negeri Sipil ( PNS ) dan Apatur Sipil Negara ( ASN ) di tahun 2022.
Pembayaran dan pencairan THR PNS tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13. Lantas bagaimana dengan tunjangan kinerja atau Tukin?
Kabar baik,Pegawai Negeri Sipil (PNS)akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir, Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.
Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.
Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan?
Kendati begitu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.
Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.
Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?
Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.
Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.
Baca juga: Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022