Perang Rusia Ukraina

Putin Terancam Diseret ke Pengadilan Internasional, Ini Hukumannya Jika Terbukti Penjahat Perang

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putin Perintahkan Nuklir Rusia Siaga Tinggi- Putin Terancam Diseret ke Pengadilan Internasional, Ini Hukumannya Jika Terbukti Penjahat Perang

AS dan 44 negara lainnya bekerja sama untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran, setelah disahkannya resolusi Dewan HAM PBB untuk membentuk komisi penyelidikan.

Ada penyelidikan lain oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebuah badan independen yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Di hari invasi, Global Accountability Network yang bekerja sama dengan PBB, membentuk satuan tugas untuk mengumpulkan informasi kriminal terkait kejahatan perang.

David Crane, kepala Global Accountability Network, juga sedang menyusun contoh dakwaan terhadap Putin.

Dia memperkirakan dakwaan terhadap Putin bisa terjadi dalam setahun, meski tak ada batasan waktunya.

Siapakah penjahat perang?

Istilah penjahat perang berlaku untuk siapa saja yang melanggar seperangkat aturan yang diadopsi oleh para pemimpin dunia yang dikenal sebagai hukum konflik bersenjata.

Hukum itu itu berisi aturan negara berperilaku di saat perang.

Aturan-aturan ini telah dimodifikasi dan diperluas selama satu abad terakhir, diambil dari Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II dan protokol ditambahkan.

Aturan tersebut ditujukan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran dan mereka yang tidak dapat lagi berperang, termasuk warga sipil seperti dokter dan perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.

Perjanjian dan protokol mengatur siapa yang bisa menjadi sasaran dan dengan senjata apa.

Senjata tertentu dilarang, termasuk bahan kimia atau biologi.

Kejahatan apa yang membuat seseorang dinyatakan penjahat perang?

Kejahatan itu masuk dalam pelanggaran berat, diantaranya berupa pembunuhan yang disengaja, perusakan secara luas, dan perampasan properti.

Kejahatan perang lainnya, termasuk sengaja menargetkan warga sipil, menggunakan kekuatan yang tidak proporsional, menggunakan perisai manusia, dan menyandera.

Halaman
1234

Berita Terkini