Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dana Kesra untuk ASN di Kabupaten Flores Timur yang tunggak dua triwulan pada tahun 2020 hingga kini belum dibayarkan.
Hal itu terungkap saat PGRI Flores Timur melakukan audiens bersama pemerintah daerah Flores Timur yang dihadiri Sekda, Paulus Igo Geroda, Rabu 9 Maret 2022.
Selain kesra, PGRI Flotim juga menyoroti hilangnya pemberian dana kesra untuk ASN guru sejak tahun 2021.
Menurut Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, jika dengan adanya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Kesra ditiadakan, hal itu sangat merugikan guru ASN penerima tunjangan sertifikasi dan penerima tunjangan non Sertifikasi.
"Kelompok guru ini kehilangan tambahan penghasilan sejumlah kurang lebih Rp. 250.000/bulan. Guru ASN yang sudah terima tunjangan sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi, sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tidak menerima Tambahan Penghasian Pegawai (TPP)," ujar Maksi.
Baca juga: Pembekuan Aset Roman Abramovich, Chelsea Dilarang Jual 3.200 Tiket Tandang
Menurut dia, beban kerja pada kelompok guru penerima tunjangan non sertifikasi yaitu harus 24 jam. Sementara, penerima TPP dibawah 24 jam. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan ketidakadilan dikalangan guru. Sebab dengan hadirnya TPP, khusus di kalangan guru, yang terjadi adalah semakin tinggi beban kerja, tambahan penghasilan semakin rendah, dan sebaliknya semakin rendah beban kerja, semakin tinggi tambahan penghasilannya.
"Antara menerima tunjangan non sertifikasi dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), para guru di Kabupaten Flores Timur, seluruhnya lebih memilih menerima TPP daripada menerima Tunjangan Non Sertifikasi. Pemda harusnya dapat membuat pertimbangan yang bijak demi terciptanya kesamaan dan keadilan," katanya.
Menanggapi itu, Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda mengatakan, kesra dua triwulan tahun 2020 akan segera dibayarkan.
"Anggaran terkait kesra telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2022," katanya.
Baca juga: Pelatih Pangeran Biru Didaulat Pelatih Terbaik, Robert Alberts Fokus Jaga Kepercayaan Pemain Persib
Sementara terkait hilangnya kesra bagi guru ASN penerima sertifikasi, menurut Sekda, seorang ASN tidak boleh menerima lebih dari satu tunjangan.
"ASN guru kelompok penerima tunjangan sertifikasi dan non sertfikasi tidak bisa menerima dua tunjangan berbeda, sehingga saat kesra dihilangkan dan digantikan dengan TPP, dua kelompok guru ini tidak menerima," kata Sekda. (*)