Lapora Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Seorang oknum pencuri Anjing asal Desa Oeltua Kecamatan Taebenu, RH kepergok pemilik anjing saat hendak mencuri anjing di wilayah Oeltua.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampurkan cairan potasium pada ikan goreng lalu diberikan ke anjing yang menjadi targetnya.
Namun nasibnya sedang sial, pada Sabtu 12 Maret 2022 saat sedang melancarkan aksinya pelaku tertangkap basah pemilik anjing.
Baca juga: 495 Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Kupang, 8 Kecamatan Zona Hijau
Sebelum ketahuan pelaku berputar mencari target sekitar pada pukul 02.00 Wita dini hari lalu dia mendapati seekor anjing berada di teras depan rumah warga Modestus Armando Adja. Kemudian pelaku memasukan obat potasium pada ikan goreng lalu diberikan pada anjing yang telah menjadi target.
Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku pergi meninggalkan TKP ke arah Penfui. Tidak berselang waktu lama pelaku RH kembali mengecek anjing yang sudah ia berikan potas namun naas aksinya di ketahui pemilik anjing.
Ditangannya didapati satu kantong plastik berwarna putih berisi 1 botol obat potasium dan sebilah pisau.
Baca juga: Pelindo III Tenau Kupang Hadirkan Layanan Berbasis Online bagi Penumpang
Modestus Armando Adja langsung mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT 024. Usai menerima laporan, Ketua RT 024 langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Oeltua, Bripka Eko Bagus Setiawan.
Untuk menghindari aksi anarkis warga, pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimenjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut atas laporan pencurian yang dituduhkan.
Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elfidus Kono Feka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang Panen Udang
"Kami Polsek Kuteng sedang melakukan pendalaman kasus pencurian seekor anjing di Desa Oeltua kecamatan Taebenu," ujarnya singkat.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto juga telah memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.
"Terhadap pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolres. (Cr9)