Pecemaran Nama Baik

Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini  

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun alias Epy Tahun angkat bicara membeberkan asal muasal persoalan yang berujung pada DPRD TTS melaporkannya ke Polres TTS.

Bagi Epy Tahun, tidak ada satu pun warga negara Indonesia, termasuk pejabat negara yang kebal hukum. Untuk itu ia sangat taat hukum. Apabila dipanggil polisi maka dirinya akan menghadap dan memberi keterangan.

Bupati Epy Tahun menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM di SoE, Kamis 10 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun

"Saya perlu menginformasikan, bupati TTS memiliki akun resmi Facebook dan youtube. Akun tersebut meliput semua kegiatan yang dilakukan oleh bupati. Hampir semua kegiatan saya didokumentasikan. Namun ada saat di mana perlu off the record. Ajudan saya paham hal itu," tandas Epy Tahun.

"Ajudan saya melakukan siaran langsung hanya di luar gedung. Di dalam gedung tidak dilakukan siaran langsung. Yang ada di Facebook di luar saja," tambahnya.

Dikatakannya, jika memang itu hasil Posting akun resmi bupati, maka Ia akan bertanggung jawab. Jika tidak disiarkan langsung oleh akun resmi bupati maka itu ilegal.

Baca juga: DPRD TTS Tetap Komitmen Pada Laporan, Bupati Epy Tahun Sebut Taat Hukum

"Berikut, saya ingin bertanya. Apakah anggota dewan tidak boleh dikritik? Apakah DPR lembaga profit? Saya sebagai bupati, apakah saya tidak boleh Kritik DPR? Saya bertemu dengan rakyat yang memilih saya. Apakah saya tidak perlu berbicara dengan mereka? Saya berbicara dalam kapasitas saya sebagai kepala daerah," jelas Tahun.

Menurut Bupati Epy Tahun, semua ini sebetulnya bermula dari masalah gaji. Masa masyarakat susah mereka (DPRD TTS) minta untuk dinaikan gaji?.

"Teman-teman (DPRD TTS) melapor, silahkan. Itu mereka punya hak. Tetapi saya juga punya hak. Saya  punya hak untuk berbicara juga," tegas Epy.

Baca juga: Penyidik Polres TTS Akan Periksa Wabup Army Konay

Bupati Tahun berharap agar untuk mengerti maksud penyampaian jangan hanya dilihat dari penggalan bahasa atau kata tertentu, tetapi perlu dipahami secara menyeluruh maksud pembicaraan.

"Sebagai warga negara Indonesia, bila dipanggil polisi saya akan pergi untuk meluruskan," tandasnya. (Cr12)

Berita Terkini