Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.
"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa 8 Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawa Umur
Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawa umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Nangaroro.
Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di desa yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.
Baca juga: Ketua P2TP2A Nagekeo: Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Sangat Mengerikan
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.
Atas pengaduan dari korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.
Baca juga: Lingkungan Kerja Didominasi Kaum Pria, Membentuk Perwira Polwan Polda NTT Tampil Profesional
Mereka yang sudah diamankan diantarannya, Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara Smw masih dalam pengejaran dari tim penyidik. (tom)