Kasus Kekerasan Anak

Kasat Reskrim Nagekeo Benarkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh 10 Pemuda

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.

"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa 8 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawa Umur

Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawa umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di salah satu desa di Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di desa yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Baca juga: Ketua P2TP2A Nagekeo: Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Sangat Mengerikan

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan dari korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Baca juga: Lingkungan Kerja Didominasi Kaum Pria, Membentuk Perwira Polwan Polda NTT Tampil Profesional

Mereka yang sudah diamankan diantarannya, Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara  Smw masih dalam pengejaran dari tim penyidik. (tom)

Berita Terkini