758.018 Formasi Untuk PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Nilai Passing Grade yang Wajib Dicapai
POS-KUPANG.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) membuka 758.018 Formasi Untuk PPPK Guru Tahun 2022.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos PPPK Guru Tahun 2022.
Para peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Sama seperti CPNS 2021, nilai passing grade setiap bidang berbeda-beda
Baca juga: Tak Ada CPNS 2022, Ini Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Cek Info di https://sscasn.bkn.go.id
Adapun materi ujian PPPK Tahun 2022 yakni:
Seleksi Kompetensi Teknis dengan nilai passing grade 130
Seleksi Kompetensi Manajerial nilai passing grade 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural nilai passing grade 130
Wawancara nilai passing grade 24
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini
Kabar gembiranya, baik PPPK Guru dan Nonguru Kemendikbudristek tetap memberi ruang terhadap honorer yang sudah menjadi abdi selama 3 tahun.
Dalam PPPK tahap 3 yang akan diselenggarakan nanti, meereka yang sudah lulus passing grade dalam seleksi kompetensi I dan II pada PPPK Guru 2021 sudah tidak perlu ujian ulang.
Ambang batas atau passing grade tersebut tercantum dalam eputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Berikut penjelasan lengkap Mendikbudristek terkait ambang batas PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022:
Seleksi Kompetensi Teknis