Berita Kota Kupang Hari Ini

Pemkot Berencana Terapkan PPKM Level 3 di Kota Kupang, Ini Alasan Utamanya

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWALI - Wakil Walikota (Wawali) Kupang dr. Hermanus Man saat diwawancarai wartawan usai mengikuti acara Timor Coklat Hijau Festival di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok Kupang, Selasa 22 Februari 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkaca dari tingginya penyebaran kasus harian Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot)  Kupang berencana menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 ke level 3 dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man, saat diwawancarai wartawan usai mengikuti acara Timor Coklat Hijau Festival di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok Kupang, Selasa 22 Februari 2022.

Hermanus mengatakan, tingginya lonjakan kasus di Kota Kupang terjadi karena mulai kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan Prokes.

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Kupang, Kasus Bertambah 413, Sembuh 34 Orang

"Covid itu menyebar luas karena masyarakat sudah tidak lagi disiplin dalam prokes, pesta dan kerumunan makin banyak, itu menjadi masalah serius, " Kata Hermanus Man

Sebab itu, menurut Hermanus, Pemkot sedang mengkaji lebih dalam dampak dan pengaruhnya terhadap masayarakat untuk diterapkannya PPKM Level 3 dalam waktu dekat.

Menurutnya, langkah ini terpaksa harus diambil pemerintah dalam menekan penyebaran kasus harian di Kota Kupang.

Baca juga: Ini Tanggapan Daniel Hurek Soal Hasil Simulasi Calon Wali Kota Kupang

"Sebentar lagi kami akan terapkan PPKM level 3, saat ini sedang dikaji, dan dalam waktu dekat akan kami informasikan, terpaksa langkah ini harus diambil demi kepentingan publik, " ungkapnya.

Menurut dia, aturan pembatasan yang akan diberlakukan di Kota Kupang tetap disesuaikan dan mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur NTT.

Baca juga: Pabrik Bintang Tahu, Kota Kupang Bakal Mogok Beroperasi

Aturan pembatasan yang dilakukan, kata dia, harus disertai dengan pengawasan sehingga selaras dengan upaya pemerintah kota untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat.

“Meskipun saat ini varian Omicron disebut hanya memberikan efek yang ringan, tetapi perlu saya tegaskan kembali agar masyarakat tetap mematuhi prokes saat berpergian," tutup Hermanus (CR13) 

Berita Terkini