POS-KUPANG.COM - Saat ini, hawa politik di Tanah Air makin memanas. Panasnya iklim politik itu karena terkait agenda nasional, yakni Pilpres 2024 dan pemilu serentak yang sudah diambang pintu.
Mungkin karena itu, sehingga akhir-akhir ini, para pejabat partai mulai saling gontok-gontokkan di media sosial.
Fakta terungkap bahwa saat ini salah seorang petinggi Partai Demokrat, yakni Andi Arief, dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh kader PDIP
Kader PDI Perjuangan merasa terganggu pasca ciutan Andi Arief di Twitter yang menyinggung nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam ciutan tersebut, Andi Arief mengait-ngaitkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan konflik Desa Wadas.
Baca juga: PDIP Lebih Memilih Ahok Pimpin IKN Nusantara, Hasto Kristiyanto Akui Risma Memenuhi Kualifikasi
Atas laporan itulah warganet pun menyaksikan bahwa saat ini PDIP dan Partai Demokrat mulai saling lapor satu sama lain.
Meski demikian, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pihaknya yakin, polisi bakal menolak laporan tersebut.
"Kami berkeyakinan laporan ini akan ditolak polisi karena tak ada unsur yang terpenuhi sebagai delik aduan pidana."
"Atau dengan kata lain, tak ada unsur pidana didalamnya," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2022.
Kamhar juga mempertanyakan posisi hukum pelapor terkait laporannya ke kepolisian.
Menurut Kamhar, hanya Hasto Kristiyanto yang bisa melaporkan Andi Arief terkait cuitannya.
"Lagi pula legal standing pelapor juga patut dipertanyakan."
"Atas dasar apa dan apa haknya untuk membuat laporan polisi atas cuitan tersebut?"
"Bahkan sekalipun misalnya memenuhi unsur pidana, yang bisa melaporkan ini hanya Pak Hasto (tidak diwakilkan)."
"Itu diatur dalam Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," ucapnya.