Berita Nasional

Hotman Paris Kesal Gegara Aturan Pembayaran JHT: Di Mana Logika Berpikirnya? Itukan Uang Karyawan!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea saat bicara soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buru dan karyawan yang pensiun.

Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.

Pasal-pasal Penting Permaneker Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 1:

Ayat (1): Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Ayat (2): Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Baca juga: Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Said Iqbal Sebut Menteri Ida Pro Pengusaha

Pasal 2: Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4: (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga

Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Halaman
1234

Berita Terkini