Berita Nasional

Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Said Iqbal Sebut Menteri Ida Pro Pengusaha

KSPI mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-RUSMAN SETPRES
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek hari ini akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang akan diajukan para buruh.

Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 15 Februari 2002.

Selain di Jakarta, ia menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI kata Said juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan diberlakukan kembali.

Baca juga: Makin Aneh,KSPI Heran Pajak Orang Kaya Diturunkan,Pajak Orang Miskin Dinaikkan,Ini Dampak Buruk

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

Tuntutan lain kata Said adalah meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Said, sebagai Menaker Ida terlalu pro pada pengusaha.

"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha," kata Said.

Said lantas mengulik beberapa kebijakan Ida yang menuai polemik. Di antaranya UU Cipta Kerja hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Diprediksi Lebih Rendah, Presiden KSPI: Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Buruh!

"Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya," kata Said.

Said mengatakan secara personal Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana. Namun, yang dipersoalkan buruh adalah kebijakannya sebagai Menaker yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved