Berita Sumba Timur

Perkara Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Bui, Jaksa Pikir Pikir 

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 yang digelar online pada Rabu, 9 Februari 2022.

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur, Yusuf Waluwanja, SH divonis hukuman penjara 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019.

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino yang didampingi hakim anggota Nggilu Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu 9 Februari 2022 kemarin. 

Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. 

Baca juga: Warga Noemuke, TTS Tewas Terseret Banjir Saat Menyeberang Sungai

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis lima terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor dalam perkara korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur TA 2019 yang merugikan negara hingga Rp.7.306.120.900,-, 

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Made markus Marion Dju,Yohanis Reku Paji Meha, Andreas Tarapanjang dan Hina Pekambani dipidana penjara selama masing-masing selama 9 tahun, pidana uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Terhadap putusan tersebut, pihak penuntut dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan pikir pikir. 

Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Doniel Ferdinand kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam sidang putusan yang berlangsung di Kupang, Jaksa penuntut umum Yuli Partini SH yang juga merupakan Kasi Pidsus itu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya mengambil sikap pikir pikir terhadap putusan. 

Baca juga: Yakin Menang vs PS Sleman, Bobotoh Geulis Asal Subang Minta Pangeran Biru Persib Lupakan Kekalahan

"Pihak kita menyatakan masih pikir pikir terhadap putusan. Hal ini sudah disampaikan Kasi Pidsus Bu Yuli Partini kepada majelis hakim dalam sidang kemarin," ujar Doniel, Kamis 10 Februari 2022. 

Sementara itu, kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur Yusuf Waluwanja, SH, Abari Adrianus Gabrial yang dihubungi POS-KUPANG.COM pun menyampaikan hal yang sama. 

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan pikir-pikir untuk upaya hukum banding sebelum batas waktunya selama 7 hari. 

Perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa 21 September 2021. Sidang perdana digelar sejak Kamis 30 September 2021 lalu.*  (ian) 

Berita NTT lainnya:

Berita Terkini