Berikut ini isi surat dimaksud.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2002 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahaan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
Baca juga: Respon Bupati Djafar Usai Erik Rede Menang Pemilihan Wakil Bupati Ende
2. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
3. Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya. *