Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 4-6 Januari 2022, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Peserta yang Lolos
POS-KUPANG.COM - Proses seleksi CPNS 2021 kini memasuki masa sanggah.
Masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan BKN atau Panitia seleksi nasional ( Panselnas ) kepada para peserta yang tidak lolos CPNS 2021 untuk menyampaikan sanggahan.
Masa sanggah dan Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2021 sesuai Surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disampaikan pada 4-6 Januari 2022.
Hasil sanggah itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
Hasil sanggah CPNS 2021 diumumkan 4-6 Januari 2022, ini dokumen wajib disiapkan peserta yang lolos seleksi.
Sementara pelamar yang dinyatakan lulus tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut dokumen wajib disiapkan peserta yang lulus Seleksi CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
Baca juga: CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.