Penentuan kelulusan
Mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pembobotan hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Sementara, peserta yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil SKD-SKB CPNS 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/23/202500765/diumumkan-hari-ini-berikut-cara-cek-hasil-skd-skb-cpns-2021?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto