Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang

Editor: Gordy Donofan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pdt. Dr. Merry Kolimon (kiri) di kediaman Astri Manafe, Sabtu 11 Desember 2021

Data yang dihimpun POS-KUPANG.COM Jumat 10 Desember 2021 dari Jek Manafe menyebutkan, Astri merupakan anak bungsu dari 5 bersaudara pasangan Saul Manafe dan ibu Asnat Manafe Mauk.

Astri lahir di Kupang, 2 September 1991. Atau saat tinggalkan rumah 27 Agustus 2021, kurang 6 hari genap berusia 30 tahun.

 Saat SD, Astri Manafe menapak pendidikan di dua sekolah. Pertama, SD Oesapa Kecil 2, lalu pindah ke SD Inpres Olalain, Rote Tengah.

 Semasa SMP, Astri Manafe menyelesaikan sekolah di SMP Negeri 1 Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Astri Manafe juga menapaki SMA Negeri 1 Lobalain-Baa, Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya Astri melanjutkan kuliah di Politeknik Negeri Kupang jurusan sipil hingga selesai tahun 2009 bergelar A.Md.

BERITA LAINNYA:

Kuasa Hukum Minta Terapkan Pasal Perlindungan Anak

Kuasa Hukum Keluaraga almahrumah Astri Manafe dan Lael, Adhitya Nasution, SH., MH berharap pihak kepolisian di Polda NTT agar bisa menerapkan undang-undang (UU) perlindungan anak untuk menjerat tersangka.

Hal itu disampaikan Adhitya, sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Astri,  Kamis 9 Desember 2021 petang di Kupang.

Adhitya menegaskan, pasal yang diterapkan 338 itu bukan menjadi kartu mati yang digunakan oleh penyidik Polda NTT. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dia menyebut agar bisa di hukum sesuai dengan aturan.

"Mengingat korbannya lebih dari satu dan juga ada korban anak-anak disini. Tentu kita berharap semaksimal mungkinlah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dan pelaku lainnya," sebut dia.

Keluaraga dan kuasa hukum, menurut dia telah mendatangi Polda NTT untuk menyampaikan lagi informasi lainnya. Seminggu kemudian, akan dilakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan ini.

Bukti dan informasi yang disampaikan ke kepolisian, juga dilakukan saring sebelum diserahkan. Keluaraga juga berhati-hati saat menerima masukan atau informasi dari luar. Kronologis juga sejauh ini telah disampaikan ke penyidik.

Kronologis yang disampaikan keluarga, diakui Adhitya, memang ada beberapa bagian terjadi perbedaan dengan hasil penyidikan pihak kepolisian. Adhitya menyebut pasal 338 merupakan pasal aman untuk penyidik dalam pengembangan kasus.

Ia menyayangkan pasal perlindungan anak-anak yang belum terakomodir, padahal dalam kasus ini ada korban yang merupakan anak-anak. Pasal tentang anak, harusnya diterapkan karena faktnya ada korban yang berusia anak-anak.

Halaman
123

Berita Terkini