Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Capaian BO4-BO8 aksi Hak Asasi Manusia ( HAM) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mencapai 95 persen dari target yang ditetapkan Bappenas.
"Flotim sangat luar biasa karena sudah melebihi target implementasi HAM pada RPJMN 2021 yang ditetapkan Bapenas 60 persen. Untuk target 2022, 65 persen," ujar Direktur Kerjasama Kemenkumham, Hajerati, SH.MH saat sosialisasi Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) 2022 di aula penginapan susteran PTR Maria Protegente Onga, Tabali, Kelurahan Sarotari, Jumat 3 Desember 2021.
Ia mengatakan, 9 aksi HAM untuk Pemda Flotim itu diantaranya, 4 aksi untuk perempuan, 3 untuk anak, 1 kaum difabelitas dan 1 untuk masyarakat adat.
"Secara capaian aksi secara keseluruhan sudah mencapai target, tapi aksi untuk anak turun jadi 50 persen. Semoga di tahun 2022 bisa dinaikan lagi," katanya.
Ia mengatakan, Perpres soal Ranham disusun sejak tahun 2018 dan baru ditandatangani Presiden pada Juni 2021.
Peran negara atau pemerintah dalam pelaksanaan Ranham diatur dalam UUD revisi ke dua pasal 28 tentang HAM. Pada Pasal 28 i ayat 4 menginstruksikan tanggungjawab negara dalam menjunjung tinggi HAM. Penghormatan dan penegakan HAM, adalah tanggung jawab semua pihak.
"Tidak hanya tugas Kemenkumham, tetapi kita semua sesuai amanat UU. Apalagi sekarang, Indonesia sudah jadi anggota HAM PBB," ungkapnya.
Ia mendorong agar Perda perlindungan HAM harus ada di setiap daerah. Sehingga, jika ada kabupaten yang tidak melapor maka Kemenkumham bisa mengintervensi.
Selama ini, kata dia, hampir di semua kabupaten/kota, angggaran untuk Ranhan sangat minim karena dianggap bukan strategis. Padahal, Ranham merupakan kegiatan khusus, bukan umum. Sehingga bisa dijalankan bersama oleh pemerintah daerah antara kegiatan rutin dan khusus.
Setiap tahun, Kemkumham sebagai panitia nasional, melakukan pemantauan dan evaluasi ke setiap daerah untuk menjadi pelaporan internasional. Pelaporan itu untuk membuktikan bahwa negara Indonesia paling konsisten melakukan Ranham sejak 2018 sampai saat ini.
"Sasaran strategis Ranham pada kelompok perempuan, anak, masyarakat adat dan kaum difabel. Tidak boleh ada Perda diskriminatif terhadap empat kelompok sasaran itu. Tapi Flotim termasuk cukup baik memenuhi aksi yang diberikan," jelasnya.
Ia meminta adanya panitia Ranham daerah yang mengikutsertakan instansi vertikal, perguruan tinggi maupun masyarakat sipil seperti LSM, maupun tokoh masyarakat.
"Libatkan OPD yang ada aksinya, misalnya, dispendukcapil dan dinsos supaya mereka siap dengan aksi-aksinya. Jika panitianya terbentuk maka ditandatangani oleh bupati. Setelah evaluasi Ranham, kita akan menentukan apakah pelaksanaan HAM sudah baik atau belum. Jika sudah maka tidak perlu lagi ada aksi melalui Ranham," katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan Ranham tahun 2022 itu sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (Ranham). Ranham ini bertujuan sebagai penguatan institusi dan evaluasi perda, pendidikan HAM, pelayanan dan komunikasi masyarakat. Selain itu, untuk memajukan pemenuhan HAM agar memenuhi standar nasional terhadap konvensi HAM PBB.