Tidak semua orang yang meninggalkan shalat diwajibkan untuk mengqha' atau mengganti shalat.
Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk mengqadha', di antaranya adalah sebagai berikut:
- Anak-anak
Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu yang lima waktu atau pun sholat sunnah.
Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat bagi anak kecil, apabila dia tidak mengerjakannnya.
- Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haidh dan nifas diharamkan syariat untuk mengerjakan shalat.
Mereka juga tidak diwajibkan untuk mengganti atau mengqadha' shalat.
- Muallaf
Seorang bukan Islam diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Bahkan kalau dia mengerjakan shalat dalam keadaan bukan Islam, maka shalat yang dilakukan tidak sah dan tidak diterima
di sisi Allah SWT.
Bila dia kemudian masuk Islam, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti shalat-shalat fardhu yang telah ditinggalkannya selama ini.
Sebab selama ini dia bukan termasuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat beban taklif untuk mengerjakan detail-detail syariah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waktu Mengqadha Sholat Maghrib di Waktu Isya, Begini Bacaan Niatnya