POS-KUPANG.COM - Berikut ini penjelasan mengenai kapan waktu mengqadha sholat maghrib di waktu Isya.
Lantas, bagaimana bacaan niatnya.
Hal demikian mungkin juga menjadi pertanyaan Anda.
Sekadar diketahui mengqodho sholat fardhu yang ditinggalkan karena sebab tertentu adalah wajib hukumnya.
Dalam artikel ini, sebagai contoh kasus, kita akan membahas mengenai qadha sholat magrib di waktu isya.
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, LC, kewajiban mengqadha sholat fardhu ini berdasarkan jumhur ulama atau mayoritas ulama.
Dalam bukunya, Ustadz Ahmad Sarwat menyatakan, sholat lima waktu yang ditinggalkan karena sebab tertentu, maka boleh diganti dengan mengqadha’ shalat tersebut kapan saja, tanpa harus menunggu waktu yang sama.
Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda.
Sebaliknya ,justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari hutang kepada Allah SWT.
Artinya, jika kita ingin mengqadha sholat maghrib di waktu Isya, maka hal itu boleh dilakukan.
Berikut ini adalah bacaan niat mengqodho Sholat Maghrib:
"Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa." Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa."
Tata cara mengqadha Sholat sama saja dengan cara melaksanakan Sholat Fardhu tersebut.
Contohnya Sholat Maghrib, maka dikerjakan tiga rakaat seperti di luar qodha.
Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Sholat?
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, jumhur ulama sepakat bahwa mereka yang berkewajiban untuk mengerjakan qadha' adalah orang yang meninggalkan shalat karena sebab berikut ini:
- Perang
- Musafir (dalam perjalanan)
- Lupa
- Tertidur
- Terhambat dengan sesuatu hal
- Sengaja meninggalkan Shalat
- Meninggalkan Sholat karena mabuk
- Murtad yang kembali masuk Islam
Mazhab Asy-Syafi'iyah berketetapan bahwa hukuman buat seorang muslim yang sempat murtad sebentar lalu kembali lagi masuk Islam adalah bahwa dia diwajibkan untuk mengganti semua shalat yang telah ditinggalkan selama masa murtadnya itu.
Bahkan meski selama murtad dia mengerjakan shalat, namun karena tidak sah shalat dikerjakan oleh orang kafir, maka dia tetap wajib mengganti sholatnya , karena dianggap tidak sah.
Sementara orang yang mabuk dengan sengaja dan karena mabuknya itu dia jadi meninggalkan sejumlah shalat fardhu, maka dia wajib menggantinya di hari yang lain seusai sadar dari mabuknya.
Jumhur ulama sepakat bahwa meski seseorang meninggalkan shalat karena sengaja dan tanpa udzur syar'i, dia tetap diwajibkan untuk mengqadha'.
Bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja itu berdosa sangat besar, namun bukan berarti kewajban untuk menggantinya di waktu lain menjadi gugur.
Dosa besar yang dilakukan dengan sengaja tanpa udzur tidak membuat sebuah kewajiban menjadi gugur.
Tidak semua orang yang meninggalkan shalat diwajibkan untuk mengqha' atau mengganti shalat.
Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk mengqadha', di antaranya adalah sebagai berikut:
- Anak-anak
Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu yang lima waktu atau pun sholat sunnah.
Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat bagi anak kecil, apabila dia tidak mengerjakannnya.
- Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haidh dan nifas diharamkan syariat untuk mengerjakan shalat.
Mereka juga tidak diwajibkan untuk mengganti atau mengqadha' shalat.
- Muallaf
Seorang bukan Islam diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Bahkan kalau dia mengerjakan shalat dalam keadaan bukan Islam, maka shalat yang dilakukan tidak sah dan tidak diterima
di sisi Allah SWT.
Bila dia kemudian masuk Islam, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti shalat-shalat fardhu yang telah ditinggalkannya selama ini.
Sebab selama ini dia bukan termasuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat beban taklif untuk mengerjakan detail-detail syariah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waktu Mengqadha Sholat Maghrib di Waktu Isya, Begini Bacaan Niatnya