Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Tiga narapidana (napi) dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE untuk menjalani asimilasi di rumah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB SoE, Nixon G. L. Osingmahi, Rabu 24 November 2021.
Menurut Nixon, pengeluaran tersebut berdasarkan Permenkumham No.24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kadi hari ini kami mengeluarkan tiga orang narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Mereka sudah memenuhi syarat administrative maupun substantif berdasarkan Permenkumham No.24 Tahun 2021," kata Nixon.
Baca juga: Pandemi Covid Hambat Pelaksanaan Pelatihan Pelatih Pelti NTT
Nixon saat itu berpesan kepada ketiga narapidana tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kalian harus ingat bahwa kalian dikeluarkan hari ini untuk berasimilasi di rumah. Jadi bukan berarti bebas murni, karena itu jalani asimilasi di rumah dengan baik, patuhi aturan yang ada dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta tetap patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.
Hal Senada juga disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan SoE, Yustriwan W. Silla kepada ketiga narapidana tersebut agar menjalani masa asimilasi di rumah dengan baik dan tidak menyalahi aturan sehingga tidak merugikan diri mereka sendiri.
“Jalani asimilasi di rumah dengan baik, jangan melakukan hal yang sama lagi, tetap patuhi aturan yang ada, karena kalian masih dipantau selama menjalani masa asimilasi di rumah sampai selesai menjalaninya, jika kalian melanggar aturan maka kalian akan kami bawa Kembali ke tempat ini untuk menjalani sisa pidana," katanya. *)