Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Johanis tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila. Dia dipecat pada September 2021, berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021.
Johanis melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Fakta Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kota Kupang, Sang Kakak Duga Korban Dijemput Mantan Pacar
Johanis dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan anak. Namun Johanis tidak bertanggungjawab. Dia juga tidak mengakui anak itu darah dagingnya.
Sebelum sang wanita melahirkan, Johanis sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Fakta persidangan lainnya, Johanis juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Baca juga: Ingin Maju Capres Timor Leste, Paus Fransiskus Resmi Cabut Imamat Martinho Germano da Silva Gusmao
Hal yang memberatkan, Johanis melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Irjen Lotharia menyatakan siap menghadapi gugatan. "Saya siap hadapi gugatan itu." kata Irjen Lotharia melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11).
Ia menginginkan agar hal seperti ini perlu diketahui sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Baca juga: Hana Hanifah Blak-blakan Soal Perkenalannya dengan Hotman Paris, Cuma Iseng Ternyata Incar Ini
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri. Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tandasnya.
Irjen Lotharia menegaskan, tidak ada ampun soal pecat. Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan hal biasa. Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.
Ia menerangkan, jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat. "Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu."
Baca juga: Duel Tinju Dunia Teofimo Lopez versus George Kambosos, Perebutan Gelar Tinju Dunia Kelas Ringan
Irjen Lotharia mengatakan, jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.
"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tegas Irjen Lotharia.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran.
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini, Hujan Lebat Disertai Petir Terjadi di Pulau Flores
Irjen Lotharia merincikan, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Lembata masing-masing dua orang,
Sedangkan anggota Polda NTT, Polres Belu, Polres Sikka, Polres Alor dan Polres Flores Timur masing-masing satu orang.
Para anggota yang dipecat karena melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, serta melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga: Waspada, Sudah Divaksin Bisa Berpotensi Kena Covid-19, Kenali Gejalanya
Mereka yang dipecat karena disersi, Aipda Safrudin Ali (55), Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali dan Brigpol John Rupiasa (40).
Berikutnya, Brigpol Yohanes Efni H Nani (37), Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), Briptu Anggryd Tefbana (28), dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28).
Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.
Baca juga: Presiden Jokowi Harapkan Makin Banyak Petani Menanam Jagung
Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.
Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Baca juga: Hana Hanifah Blak-blakan Soal Perkenalannya dengan Hotman Paris, Cuma Iseng Ternyata Incar Ini
Irjen Lotharia mengatakan, 13 anggota yang dipecat merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujar Irjen Lotharia.
Ia menyebut seharusnya ada 17 anggota yang harus dipecat, namun empat orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.
"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tegasnya. *