Berita Pemprov NTT

Senin Mendatang Pemprov NTT Umumkan Besaran Upah Minimum Provinsi

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R. Peku Djawang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT merencanakan Senin, 22 November 2021 mendatang akan menyampaikan kepada publik besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Direncanakan, gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan menyampaikan informasi itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R. Peku Djawang,  ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu 20 November 2021 mengatakan surat keputusan (SK) tentang UMP tahun 2022 telah ditetapkan gubernur NTT.

"SK Gubernur sudah di tetapkan kemrin. Senin baru di publish," katanya.

Dia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut perihal UMP. Menurutnya dirinya tidak ingin mendahului pimpinan berkait hal itu.

"Tunggu senin pasti di published. Saya tidam bisa mendahului pimpinan. Nanti saja," ucapnya.

Baca juga: Realisasi PKB Masih Rendah, Pemprov NTT Kebut Sisa Waktu

Sebelumnya, Kadisnaker Sylvia menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan bagi provinsi NTT akan naik. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan besaran kenaikan.

Kepada awak media di kantor DPRD provinsi, Senin 15 November 2021, Sylvia menyebut saat ini dewan pengupahan di provinsi NTT sedang melakukan rapat menindaklanjuti instruksi kementrian yang mengatur tentang pengupahan.

"Perencanaan kita baru rapat tadi, dewan pengupahan baru rapat. Kan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan ada batas bawa dan ada batas atas," ucapnya.

Hasil rapat dewan pengupahan akan diberikan kepada Gubernur NTT untuk kemudian diputuskan. Untuk itu, Sylvia menyampaikan keputusan dan penyampaian besaran kenaikan akan disampaikan oleh gubernur NTT.

Rencana kenaikan itu, dikatakannya, melalui pertimbangan tingkat inflasi yang tidak terlalu tinggi dan pertumbuhan ekonomi wilayah tidak terperosok jauh.

Baca juga: Penjabat Sekda Sumba Barat Minta Dampingan Pemprov NTT Agar Bisa Raih WTP

"Kita masih bersyukur meski pandemi, pertumbuhan ekonomi kita turun tapi tidak dibawa," sebutnya.

Untuk itu, dalam formula penghitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta UMP pada tahun sebelumnya, sehingga tahun depan direncanakan UMP di NTT akan naik.

Sejauh ini, menurutnya usulan UMP atau UMR dari tiap Kabupaten/Kota belum semua masuk ke Disnaker provinsi. Batas usulan akan berakhir pada tanggal 21 November 2021 mendatang.

Kabupaten/Kota, kata Sylvia, biasanya akan mengikuti ketetapan dari provinsi atau pun menyesuaikan dengan perhitungan tersendiri. Di Disnaker provinsi, baru pada tahap perencanaan dan rapat dewan pengupahan.

Selain itu, tugas berikut Disnaker adalah membahas usulan dan melakukan konsultasi dengan APINDO, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh dan beberapa komponen lembaga lainnya guna menetapkan besaran UMP.

Baca juga: Pemprov NTT Diminta Edukasi Masyarakat Soal Ancaman Badai La Nina

Sementara itu anggota komisi II DPRD NTT, Johan J. Oematan, mengatakan kenaikan UMP itu sangat wajar dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

"Kenapa naik, untuk menyesuaikan kondisi hidup masyarakat terutama pekerja atau buruh," ujarnya.

Ia menyebut, jika kondisi itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah, justru akan membuat pekerja akan kesulitan dalam menyesuaikan dengan kebutuhan hidup. Sehingga kenaikan ini, menurut dia sangat diperlukan. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini


 

Berita Terkini