Kabupaten/Kota, kata Sylvia, biasanya akan mengikuti ketetapan dari provinsi atau pun menyesuaikan dengan perhitungan tersendiri. Di Disnaker provinsi, baru pada tahap perencanaan dan rapat dewan pengupahan.
Selain itu, tugas berikut Disnaker adalah membahas usulan dan melakukan konsultasi dengan APINDO, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh dan beberapa komponen lembaga lainnya guna menetapkan besaran UMP.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD NTT, Johan Oematan, SH, mengatakan kenaikan UMP itu sangat wajar dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
"Kenapa naik, untuk menyesuaikan kondisi hidup masyarakat terutama pekerja atau buruh," ujarnya.
Ia menyebut, jika kondisi itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah, justru akan membuat pekerja akan kesulitan dalam menyesuaikan dengan kebutuhan hidup. Sehingga kenaikan ini, menurut dia sangat diperlukan. (*)