Berita Manggarai

Polisi Bekuk Pelaku Perjudian Dingdong di Pasar Ruteng

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai di TKP.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG---Unit Jatanras, Sat Reskrim  Polres Manggarai, membekuk BH (28) alamat Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai yang merupakan pelaku perjudian dingdong.

BH diamankan di pasar Inpres Ruteng di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui  Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada PPS-KUPANG.COM, Sabtu 30 Oktober 2021.

Dikatakan Budiarsa, pada saat diamankan pelaku BH sedang asik melayani pembeli yang sedang memasang taruhan dalam perjudian dingdong. Turut diamankan pula seorang saksi yang sedang membeli dingdong itu.

Baca juga: AN Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai Saat Layani Pembeli Angka Kupon Putih

Budiarsa menjelaskan, dari tangan pelaku juga barang bukti yang turut diamankan yakni uang sebanyak Rp615.000, 1 buah hp merek Vivo warna  hitam yang berisi angka-angka perjudian  dingdong dan 1 buah box ikan yang digunakan sebagai meja untuk meletakan handphone dan uang taruhan.

Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30  Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku perjudian Dingdong di pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Saat ditangkap pelaku sedang melayani pembeli angka-angka Dingdong.

Budiarsa juga mengatakan, pelaku dan barang bukti serta saksi telah diamankan dan di serahkan ke Penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*) 

Baca Berita Manggarai Lainnya

Berita Terkini