Renold H. Modok, S.Pd, M.Pd (Universitas Nusa Cendana) pun menyampaikan bahwa prodi-prodi yang berkategori TMNSP karena prodi tersebut belum memenuhi syarat untuk diakreditasi.
Lanjutnya, apabila prodi tersebut dapat diakreditasi maka harus memiliki peringkat. Peringkat yang ada yakni, peringkat A,B dan C.
"Saat ini untuk peringkat baru yakni, A itu sangat unggul, B itu baik sekali dan C adalah peringkat baik," tuturnya
Maka apabila prodi-prodi tersebut tidak memiliki sebutan-sebutan peringkat baik lama maupun baru, maka dikategorikan prodi yang tidak memenuhi syarat untuk diakreditasi.
Prodi yang tidak mencapai peringkat atau terakreditasi memiliki dua masalah yakni, pertama. Prodi tersebut tidak memiliki syarat peringkat atau syarat perluh serta kedua, prodi tersebut tidak memiliki skor minimal (prodi tersebut harus mencapai nilai B atau maksimal nilai 201).
Dia memastikan bahwa prodi-prodi yang TMNSP ini tidak memiliki salah satu dari dua syarat yang ditentukan.
Baca juga: Pemprov NTT Serius Kembangkan Pariwisata Labuan Bajo Manggarai Barat
Dia menyampaikan bahwa saat melakukan kunjungan ke PTS, banyak prodi yang belum memenuhi status dosen dan pengelolaan penjaminan mutu.
Dia menegaskan bahwa Tim EKA saat turun ke PTS atau prodi tersebut tidak berhasil mengelola resiko.
Dia memberikan conto bahwa, prodi tersebut tidak dapat diakreditasi apabila mahasiswanya tidak ada atau sedikit saja. Hal-hal ini yang tidak dikelola.
Karena sejauh ini, banyak penemuan dilapangan bahwa Prodi di PTS tersebut mahasiswanya sangat sedikit, maka dinilai tidak ada nilai mutunya untuk dapat diakreditasi.(*)