Berita Lembata

Kasus Korupsi Awololong P-21, Aktivis Apresiasi Polda dan Kejati NTT

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demonstrasi Amppera Kupang didepan Mapolda NTT

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan P - 21 oleh jaksa peneliti berkas perkara," ungkap Abdul, Rabu 29 September 2021.

Terkait jadwal pelimpahan tahap II, kata Abdul, JPU tinggal menunggu koordinasi antara penyidik Polda NTT dan JPU untuk disesuaikan waktu yang tepat untuk dilakukan penyerahan tahap II.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)

Baca Berita Lembata Lainnya

Berita Terkini