Berita Sumba Timur

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang 

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Okto Rikardo SH., (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sumba Timur pada Selasa 21 September 2021 pagi. 

Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan para ASN di Dinas tersebut. Penyelewengan itu dilakukan dengan membayar gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, serta pemberhentian tidak hormat dan cuti di luar tanggungan negara sebesar Rp 919.968.800.

Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji non guru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. (hh) 

Berita Sumba Timur Lainnya:

Berita Terkini