Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan para ASN di Dinas tersebut. Penyelewengan itu dilakukan dengan membayar gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, serta pemberhentian tidak hormat dan cuti di luar tanggungan negara sebesar Rp 919.968.800.
Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji non guru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. (hh)