Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur akhirnya melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Pelimpahan lima tersangka dilaksanakan pada Selasa 21 September 2021.
Kelima tersangka yang terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumba Timur, YW serta empat ASN aktif periode 2018 di dinas tersebut dibawa ke Kupang dengan penerbangan dari Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu sekira pukul 06.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Okto Rikardo, SH., mengatakan kelima tersangka yang diberangkatkan ke Kupang didampingi oleh dua Jaksa dan dua anggota kepolisian dari satuan Pelopor Brimob Sumba Timur. Okto juga mengakui berkas perkara kelima tersangka itu telah dinyatakan P21 pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Sudah kami berangkatkan ke Kupang untuk limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang. Untuk perkara lima tersangka pada Dinas Pendidikan Sumba Timur itu sudah kami nyatakan P21 sebelumnya, pada 13 Agustus 2021. Setelah rampungkan proses administrasi dan persiapkan segala pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor maka sudah kami berangkat kan 5 tersangka didampingi 2 jaksa dan 2 anggota polisi untuk mengawal," ujar Okto di kantornya, Selasa.
Baca juga: Konservasi Mata Air, Pemdes Nginamanu Selatan Gandeng Yayasan Puge Figo
Kelima tersangka itu, kata dia, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang setelah mereka tiba.
Okto menjelaskan, para tersangka tersebut memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sejak 5 September 2021 lalu. Masa perpanjangan penahanan berlangsung hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
"Kepada mereka secara teknis penuntut umum memperoleh perpanjangan dari PN Tipikor Kupang. Perpanjangan penahanan sejak 5 September sampai 4 Oktober 2021. Namun untuk kenyamanan proses pelimpahan, kami tidak memakai penahanan sampai hari terakhir untuk mengantisipasi kemungkinan ada kendala," ujar Okto.
Dasar perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Negeri Tipikor itu, jelas Okto mengacu pada pasal 29 KUHP.
Okto juga menjelaskan, para tersangka yang kini telah menjadi terdakwa itu disangkakan dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 juncto pada 55 ayat 1 KUHP dan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Mengapa kita junctokan pasal primer dan subsider? Ini akan kita buktikan dalam persidangan, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan," kata dia.
Ia berharap setelah dilimpahkan, para terdakwa dapat disidangkan mulai pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Doniel Ferdinand, SH menyebut pihak Pidsus Kejari Sumba Timur telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 53 saksi termasuk saksi mahkota dalam perkara ini. Ia juga menyebut, rangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait termasuk dari instansi pemerintahan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumba Timur seperti Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pihak Kejaksaan Negeri, kata Doniel, memberi apresiasi kepada para saksi yang disebutnya kooperatif dalam memberikan keterangan saat diminta.
"Mereka kooperatif. Termasuk saat memberi keterangan tambahan mereka kooperatif datang dan memberi keterangan. Satu sama lain terkait. Kita apresiasi," ujar dia.