Namun hakim Jakarta Selatan memutuskan Vicky divonis bersalah atas penggerebekan yang menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel.
Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.
Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Artikel lainnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vicky Prasetyo Ngotot Ingin Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Mendiamkan Istri dengan Lelaki Lain