Berita Nasional

Berlanjut, Demo Desak Rizieq Shihab Bebas dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian terlihat saat mengamankan kericuhan oleh para pendukung Rizieq Shihab usai pembacaan putusan banding perkara Swab Test RS Ummi Bogor, di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Berlanjut, Demo Desak Rizieq Shihab Bebas dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Aspirasi agar Muhammad Rizieq Shihab segera dibebaskan dari tuntutan penyebaran berita bohong swab test RS Ummi Bogor berlanjut.

Setelah para pendukung Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan aparat keamanan usai sidang di PT DKI Jakarta, demo mendesak Rizieq Shihab dibebaskan terjadi di Makassar, Jumat 3 Jumat 2021. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin 30 Agustus 2021.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis MRS empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong swab test milik MRS di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca juga: Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

Dalam sidang putusan PN Jakarta Timur Kamis 24 Juni 2021, Rizieg dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim Khadwanto, dalam sidang tersebut, menilai MRS telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer.

Karena tidak puas dengan putusan empat tahun penjara, pengacara MRS pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Tentu harapannya agar Rizieq Shihab dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Sambil menunggu sidang banding, MRS yang sudah menyelesaikan hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta, harus menjalani perpanjangan penahanan terkait dengan kasus swab test RS Ummi Bogor.

Rizieq harus menjalani penahanan selama 30 hari sampai 7 September 2021. Karena itulah, dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Rizieq masih berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam perkara banding Senin 30 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.

Baca juga: Kabar Terkini Kabagops Polres Metro Jakpus Usai Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab

Usai sidang putusan tersebut, sempat terjadi bentrokan antara aparat keamanan yang mengawal sidang di PT DKI Jakarta dengan para pendukung Rizieq Shihab. Kedua pihak mengalami luka-luka, bahkan ada yang sempat pingsan.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyatakan, sangat menyesalkan putusan yang diambil majelis hakim PT DKI Jakarta.

Beberapa hari setelah putusan banding PT DKI Jakarta, pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Keputusan itu diambil tim pengacara setelah mengunjungi Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Namun, dia mengaku masih menunggu salinan putusan dari PT dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini kan putusan PT DKI belum diterima. Kalau kita terima langsung kita ajukan," ucap dia.

Pada 2 September 2021, tampaknya pengacara Rizieq Shihab sudah mendapatkan salinan putusan resmi dari PT DKI Jakarta mengenai vonis banding MRS.

Hal ini terlihat dari kepastian pengacara MRS untuk mengajukan kasasi mengenai perkara penyebaran kabar bohong mengenai swab test di RS Ummi Bogor.

Hingga hari ini belum ada kabar mengenai perkembangan pengajuan permohonan kasasi untuk Rizieq Shihab ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kalau Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Ketua GNPF Yusuf Martak: Komunitas Tak Bisa Tinggal Diam

Namun, belum sampai di MA sejumlah tokoh mulai menyampaikan harapannya terhadap MA agar Rizieq Shihab mendapatkan keadilan yang sebenarnya. 

Sebut misalnya Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid yang masih percaya bahwa MA bisa memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

 Selain harapan dari sejumlah tokoh, masyarakat simpatisan Rizieq Shihab pun masih terus mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara Swab Test RS Ummi Bogor.

Pada hari Kamis 2 September 2021, misalnya, puluhan pendukung Rizieq Shihab melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar.

Mereka menolak putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menuntut agar Rizieq Shihab segera dibebaskan.

Mereka menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa bendera bertuliskan komando revolusi akhlak.

Poster bertuliskan 'stop kriminalisasi ulama, usut tuntas penembakan 6 laskar syuhada' juga turut dibawa.

Salah satu pentolan Front Persaudaraan Islam Makassar, Abdul Samad dalam orasinya menegaskan, bahwa penegakan hukum di Indonesia ini tebang pilih terhadap warganya.

Ia mencontohkan Joko Chandra yang telah mencuri uang rakyat ratusan miliar namun hukumannya diringankan.

"Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab yang tidak ada uang rakyat yang dia curi namun hukumannya diberatkan. Kedatangan kami di sini untuk meminta penandatanganan petisi atas kebebasan Habib Rizieq Shihab," kata Samad, Kamis 2 September 2021.

Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat

Ketua DPW FPI Makassar, Habib Ja'far Al-Habsy meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Dia mendesak DPRD Sulsel menyalurkan aspirasi tersebut.

"Keadilan jika ingin ditegakkan tidak perlu sekolah cukup melalui hati nurani. Demi Habib Rizieq Shihab, kami siap mempertaruhkan nyawa kami demi mencarinya suatu keadilan," tegasnya.

Setelah melakukan orasi, anggota DPRD Sulsel pun keluar untuk menemui para demonstran. Perwakilan massa lantas diajak diskusi di dalam gedung DPRD Sulsel.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Jauri Janwar Dharwis menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan disalurkan ke pemerintah pusat.

"Terkait permintaan rekomendasi pembebasan Habib Rizieq Syihab, maka kami akan melakukan diskusi sejenak karena keberadaan kami mewakili Lembaga DPRD," kata Andi Jauri.

Hal yang sama pun disampaikan anggota DPRD Sulsel fraksi PKS, Andi Syafiuddin Patahuddin. Dia menampung aspirasi massa mengenai kasus Rizieq Shihab.

"Tapi untuk penandatanganan rekomendasi pembebasan Habib Rizieq Syihab tidak bisa kita lakukan saat ini dalam forum, namun kami bisa mengagendakan setelah selesai melakukan musyawarah," sambungnya.

Sejumlah personel kepolisian pun dikerahkan untuk melakukan pengamanan di gedung DPRD Sulsel. Namun, hingga berakhirnya demonstrasi pendukung Rizieq Shihab situasi berjalan dengan kondusif dan terkendali.

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Rizieq Shihab lainnya

Berita Terkini