Ujian CPNS 2021 Dimulai Hari ini, Simak Syarat dan Aturan Saat Mengikuti Tes SKD
POS-KUPANG.COM- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai hari ini, Kamis 2 September 2021.
Bagi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021, ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipatuhi.
Jika tidak, resikonya gugur.
Apa saja syarat dan aturan saat mengikuti tes SKD?
Baca juga: Tak Ikut Tata tertib SKD CPNS 2021 Sanksinya Dilarang Ikut, Hadir 60 Menit Sebelum Tes
Berikut penjelasan lengkapnya.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan, ada 5.279 peserta CPNS akan mengikuti tes SKD.
Karena itu, penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, dibuat dalam tiga sesi dengan tujuan mencegah penyebaran wabah virus corona.
Masih dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, Panitia pelaksana juga melakukan penyemprotan ruangan tempat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dengan desinfektan.
Baca juga: Siap-Siap! Besok, Kamis 2 September 2021 Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Simak Aturan dan Syaratnya
"Ada tiga sesi (pelaksanaan tes SKD) dimulai pukul 08.00," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Adapun tahapannya, peserta CPNS pada pukul 06.30-08.00 melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking.
Kemudian, peserta akan memasuki ruang tunggu steril, dan peserta akan berpindah dari ruang steril ke ruang ujian.
Begitu pula, dengan sesi II dan III dilakukan tahapan serupa disertai penyemprotan desinfektan.
Nah simak kebijakan yang harus dipatuhi selama tes SKD CPNS 2021:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;