CPNS 2021

Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta Tes yang Positif Covid-19

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cpns 2021 -Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta Tes yang Positif Covid-19

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021.

Salah satu syaratnya adalah peserta harus sehat, tidak terpapar covid-19 dengan membawa bukti berupa hasil swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Namun bagaimana jika saat it ada peserta yang ternyata positif Covid, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule tes SKD.

Ada beberapa peserta yang mungkin tertular Covid sehingga tidak bisa mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang seharusnya.

Baca juga: Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya menyampaikan jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.

Selain cara penjadwalan ulang tes, BKN juga memberikan informasi tentang kebijakan peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Cara mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021

Bagaimana cara mengajukan penjadwalan ulang tes SKD bagi peserta positif Covid?

Bagi peserta yang terkena Covid dan hasilnya positif, wajib untuk segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang.

Baca juga: Jadwal, Materi dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021: Kementerian LHK, Kejaksaan,Polri,BPOM,Basarnas

Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Bersumber dari tayangan di YouTube BKN, peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan positif Covid, maka peserta tetap bisa mengikuti tes SKD.

Peserta tersebut akan mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik.

Peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin setidaknya vaksin pertama.

Baca juga: SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021, Apa Saja Syaratnya? Cek Juga Kisi-kisi Soal SKD

Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes.

Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Wajib Taati Protokol Kesehatan

Syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021

Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratn berikut ini, diantaranya:

Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.

Baca juga: Selain Deklarasi Sehat Ini 6 Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Wajib Swab Hingga Vaksinasi Covid-19

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.

berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 positif Covid bisa mengajukan jadwal ulang tes, ini caranya"

Editor: Tiyas Septiana

Berita Terkini