Rizieq Shihab

Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan bersama Lima Mantan Petinggi FPI di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini