Berita Kota Kupang

Kasat Pol PP Kota Kupang Nilai Kesadaran Masyarakat Saat PPKM Masih Rendah

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP) Kota Kupang Rudi Abubakar menilai kesadaran masyarakat saat pemberlakukan PPKM Level IV di Kota Kupang masih rendah.

Kepada awak media, Senin 23 Agustus 2021, Rudi menyebut penilaian ini berdasar hasil temuan pihaknya dilapangan saat berpatroli untuk menertibkan warga dan pelaku usaha saat pemberlakukan PPKM level empat.

Rudi menjelaskan, kegiatan pesta dan kerumunan di jalan-jalan utama hingga malam tadi, masih ditemukan pihaknya. Dia mengaku saat menemukan adanya acara pesta, tim patroli kemudian meminta agar dihentikan dan tenda acara harus dibongkar saat itu juga.

Bagi pelaku usaha yang masih memberikan izin untuk pengunjung berada di tempat, pihaknya meminta agar pengunjung bisa untuk membeli makanan dan makan di rumah masing-masing.

Baca juga: Sat Pol PP Kota Kupang Gelar Pasukan Depan Kantor Badan Keuangan, Tagih Pembayaran Tunjangan

"Pada intinya saya sebagai kasat pol PP tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapakan protokol keseahatan," ucapnya.

Rudi menerangkan dalam persiapan pemberlakukan PPKM level tiga, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

Meski masih menumui adanya pelanggar dengan berbagai alasan, Rudi mengatakan harusnya masyarakat bisa mematuhi ketentuan ini tanpa banyak alasan, apalagi bagi pelanggar yang diketahui ditegur berulang kali.

Ia menilai sejauh ini telah banyak kesadaran terutama dari pelaku usaha. Rudi berharap kesadaran yang telah diatas rata-rata ini terus dipertahankan agar menegah penyebaran kasus covid-19 di Kota Kupang.

Baca juga: Sat Pol PP Kota Kupang Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Para Anggota

"Yang agak berat ini adalah kumpul-kumpil di jalan, tempat yang sama lagi tiap hari kita sampai. Kemudian pesta hampir tiap malam jalan," katanya.

Baginya melihat dari kasus kesembuhan dan penurunan kasus covid-19, PPKM level tiga bisa diterapkan di Kota Kupang. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Berita Terkini