Sat Pol PP Kota Kupang Gelar Pasukan Depan Kantor Badan Keuangan, Tagih Pembayaran Tunjangan

Puluhan aparat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang menggelar aksi bersama semua pasukan di

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Ho/
Anggota Sat Pol PP Kota Kupang saat berada di Kantor Badan Keuangan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Puluhan aparat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang menggelar aksi bersama semua pasukan didepan Kantor Badan Keuangan untuk menuntut pembayaran atas kinerja yang selama ini telah dikerjakan.

Pasukan dari Pol PP ini mendatangi kantor gedung Keuangan pada Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WITA di pimpin oleh Kasi Ops Sat Pol PP, Erik Radja.

Dalam aksinya tersebut, Sat Pol PP ini mendesak agar bertemu dengan kepala Badan Keuangan Kota Kupang untuk meminta penjelasan kepala BKD perihal lambannya realisasi dana tambahan penghasilan (Tamsil) kepada Sat Pol PP sejak enam bulan lalu ini.

Selain itu, disebutkan dalam aksi tersebut, pernyataan Kepala Badan Keuangan terkait dengan belum diusulkannya Tamsil, pihak Sat Pol PP membantah dan mengaku telah mengusulkan hal tersebut.

"Kami mau ketemu dengan ibu kepala untuk meminta klarifikasi soal usulan tamsil dan kejelasan realisasi tamsil," kata koordinator aksi, Erik Radja.

Baca juga: Ingin Tahu Hak dan Kewajiban Tim Peserta Liga 1 2021 ?Ini Kata Direktur Operasional PT LIB Sudjarno

Menurutnya, ia bersama anggota Sat Pol PP lainnya selama ini telah bekerja melewati ketentuan jam kerja. Untuk itu, pembayaran Tamsil ini menjadi hak yang harus dipenuhi.

Asisten I Sekda Kota Kupang Agus Ririmase yang datang ke lokasi, langsung melakukan koordinasi dengan kepala Badan Keuangan untuk mencari solusi terhadap polemik ini.

Agus didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pol PP, Bernadinus Mere usai berkoordinasi menjelaskan kepada para Sat Pol PP bahwa Badan Keuangan tidak bisa melakukan proses hal tersebut untuk saat ini.

Ia beralasan, adanya perubahan nomenklatur pada pembayaran tamsil bagi Pegawai di Sat Pol PP menyebabkan tidak bisa diprosesnya anggaran tersebut.

"Ini akan diupayakan untuk bisa diakomodir dalam perubahan nanti," katanya.

Sementara itu Plt Kasat Pol PP, Bernadinus Mere, menyebut hasil disuksi bersama Badan Keuangan dijelaskan adanya nomenklatur yang telah digunakan untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin) sehingga untuk Tamsil tidak lagi dilakukan pembayaran.

Menurutnya, jika tetap dipaksakan untuk melakukan pembayaran, proses ini akan menjadi temuan dikemudian hari.

"Yang dapat Tamsil itu PTT sedangkan pegawai semua itu akumulasi melalui Tukin. Ini yang dari badan keuangan tidak bisa keluarkan," ujarnya.

Meski di tahun-tahun sebelumnya bisa dilakukan pembayaran, namun tahun ini kebijakan tersebut justru terbentur nomenklatur yang mengatur tentang pembayaran tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja sehingga tidak terjadi penumpukan pembuayaran dalam satu instansi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved