Singkat cerita, Rizieq Shihab ditahan selanjutnya disidangkan hingga divonis 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu.
Sementara pada saat yang sama, Rizieq Shihab juga harus menghadapi kasus lainnya yakni sangkaan menyebarkan hoax atas hasil swab di RS Ummi.
Dalam kasus yang satu ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, hal mana tak diterima oleh Rizieq Shihab dan para penasihat hukumnya.
Pasca vonis tersebut, kubu Rizieq Shihab melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hingga saat ini belum diketahui hasil dari upaya banding yang dilakukan oleh penasihat hukumnya tersebut.
Meski demikian, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim ditingkat banding menjatuhkan vonis bebas atas Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar pun membandingkan dengan kasus yang dihadapi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Kondisi Terakhir Kliennya, Rizieq Sibuk Buat Ini di Tahanan
Padahal, Jaksa Pinangki merupakan oknum aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum dengan menerima gratfikasi dari Djoiko Tjandra
Aziz Yanuar mengatakan, jika kejahatan Jaksa Piangki dibalas dengan potongan hukuman 6 tahun oleh majelis hakim, mengapa Rizieiq Shihab tidak?
Jaksa Pinangki terbukti secara hukum merugikan keuangan negara, sementara kliennya Rizieq Shihab tak pernah merugikan Negara sepeser pun.
Oleh karenanya, Aziz Yanuar berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang obyektif atas Rizieq Shihab dengan membebaskannya dari hukuman penjara.
Aziz Yanuar juga mengungkapkan, bahwa saat ini kliennya tersebut dalam kondisi sehat. “Alhamdulillah sehat,” tegas Aziz.
Aziz Yanuar mengatakan itu ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 19 Agustus 2021.
Dia mengatakan, sampai saat ini kliennya selalu menjalankan ibadah meski mendekam di balik jeruji besi.
“Puasa sunnah dijalankan. Puasa Daud juga dijalankan. Semuanya dijalankan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, keputusan perpanjangan masa tahanan Rizieq Shihab itu cacat secara hukum.