Berita Belu

Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Ratusan Warga Timor Leste

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk Indonesia secara ilegal siap dideportasi melalui PLBN Motaain, Kamis 19 Agustus 2021.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Untuk kedua kalinya, Kantor Imigrasi Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu melakukan deportasi ratusan warga Timor Leste yang masuk Indonesia secara ilegal.

Ini merupakan sejarah deportasi paling banyak selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pekan lalu, 10 Agustus 2021, Imigrasi melakukan deportasi 113 orang yang terdiri dari laki-laki 105 orang dan perempuan 8 orang. Kali ini, Kamis 19 Agustus 2021 atau sembilan hari setelah deportasi pertama, Imigrasi kembali melakukan deportasi 328 orang yang terdiri dari laki-laki 324 orang dan perempuan 4 orang.

Menariknya, deportasi pertama yakni 113 orang itu dilakukan setelah Polres Belu mengamankan mereka di dua titik dalam Kota Atambua. Setelah diamankan, Polres Belu menyerahkan WNA tersebut kepada Imigrasi untuk dilakukan deportasi melalui PLBN Motaain.

Baca juga: Xanana Gusmao Terpaksa Tampar Warga Timor Leste Yang Nekat Ambil Jasad Korban Covid19 di Rumah Sakit

Kali ini, 328 WNA asal Timor Leste diinformasikan menyerahkan diri dan berkumpul di halaman Kodim 1605 Belu sebelum dilakukan deportasi melalui PLBN Motaain.

Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim ketika di konfirmasi Pos Kupang. Com mengungkapkan rasa prihatin
dengan kejadian lolosnya ratusan WNA ke Indonesia. Hal ini terjadi karena kelalaian aparat di perbatasan baik Timor Leste maupun Indonesia.

Halim juga prihatin dengan sikap Pemerintah Timor Leste yang sangat longgar meloloskan warganya masuk ke Indonesia.

"Kita prihatin sekali, ratusan orang bisa lolos masuk ke Indonesia. Ini kelalaian aparat keamanan di sana karena mereka datang dari sana dibiarkan masuk. Seharusnya sudah bisa dibendung di sana", kata Halim.

Baca juga: Warga Timor Leste Sempat Menumpuk di PLBN Motaain-Indonesia. Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Atambua

Terhadap hal ini, sesuai kewenangannya, Imigrasi melakukan deportasi melalui pintu PLBN Motaain.

Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untora ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com mengatakan, lolosnya ratusan warga negara Timor Leste ke Indonesia dapat dilihat secara komprehensif. Kata dia, ratusan warga Timor Leste yang datang ke Indonesia ini untuk mengikuti kegiatan pengesahan kenaikan tingkat di salah satu perguruan silat di Atambua karena di Timor Leste tidak memiliki organisasi perguruan silat tersebut secara resmi.

Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah Timor Leste segera membuka organisasi tersebut secara resmi. Sebab warga negaranya banyak yang ikut dalam perguruan silat. Jika tidak dibuka secara resmi, maka sampai kapan pun warga negara Timor Leste yang ikut dalam perguruan silat tersebut akan tetap masuk ke Indonesia dalam jumlah banyak di saat-saat tertentu.

Meski demikian, tegas Dandim, kejadian kali ini merupakan catatan penting bagi pemerintah negara Timor Leste agar ke depannya memperketat warganya ketika melintas batas negara.

Dandim menepis informasi bahwa lolosnya warga negara Timor Leste ini akibat lemahnya pengawasan aparat keamanan di perbatasan atau karena ada "main mata" antara warga dengan aparat keamanan di perbatasan.

Menurut Dandim, secara individu atau oknum, dugaan masyarakat bisa saja benar, tetapi secara institusi tidak mungkin melakukan hal itu.

Halaman
12

Berita Terkini