Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar
ebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding Kasus RS UMMI ke Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta.
Kabar itu disampaikan Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha
Sugito mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sugito berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa vonis bebas kliennya.
Meski demikian, Sugito Atmo tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).