Begini Nasib Rizieq Shihab yang Kembali Dibui, Bakal Diperiksa Soal Terorisme, Benarkah Terlibat?
POS-KUPANG.COM- Belum juga menghirup udara segar, Rizieq Shihab kembali ditahan selama 30 hari kedepan.
Belum lagi dengan petunjuk Kejaksaan Agung yang meminta Polri memerika Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.
Menanggapi hal ini tim kuasa hukum mantan bos FPI (yang sudah dibubarkan) itu angkat bicara.
Aziz Yanuar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan petunjuk Jaksa Peneliti saat mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 Antiteror Polri sebagai fitnah.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?
"Artinya ini cobaan, fitnah terhadap Habib Rizieq, kami mohon untuk dihentikan. Jangan adalah seperti itu (dikaitkan dengan terorisme)," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis 12 Agustus 2021.
Dilansir dari Tribun Video.Com, Aziz yang juga anggota tim kuasa hukum Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menilai Munarman tidak seharusnya jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Menurutnya baik Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman sama-sama menentang aksi segala bentuk terorisme.
"Habib Rizieq ini sangat cinta terhadap tanah air dan melakukan aksi sesuai konstitusi. Kalau Habib Rizieq mendukung aksi teror ngapain bikin FPI," ujarnya.
Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi
Aziz mencontohkan aturan bagi seluruh anggota Front Pembela Islam (FPI) sebelum dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu, yakni melarang aksi teror.
Aturan ini disebutnya terpampang dalam kartu tanda anggota (KTA) FPI dan pencetusnya merupakan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 27 Maret 2021 lalu.
"Di KTA FPI itu, di bagian belakang jelas, melarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara. Teroris bertentangan enggak, bertentangan. Dan yang membuat itu idenya dari siapa? Pak Munarman," tuturnya.
Aziz mengatakan bila ada anggota FPI yang terlibat aksi terorisme maka hal tersebut hanya oknum, tidak menggambarkan keseluruhan pandangan FPI terhadap Islam dan negara.
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?
Namun saat dikonfirmasi apa penyidik Densus 88 Antiteror Polri yang menangani kasus Munarman sudah memeriksa Rizieq sebagai saksi sesuai petunjuk Jaksa peneliti, Aziz enggan menjawab.
"Kalau itu belum saya bisa komentari. Belum bisa saya tanggapi, mohon maaf," lanjut Aziz.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Jaksa Peneliti Berkas Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman.
Menurut Ramadhan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk, di antaranya menambah saksi.
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan, Senin 12 Agustus 2021.
Bila penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti maka berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme baru dinyatakan lengkap atau P21.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Profil Rizieq Shihab
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS juga dikenal sebagai Habib Rizieq lahir di Petamburan, Tanah Abang, Jakhttps://kupang.tribunnews.com/topic/berita-nasionalarta Pusat, 24 Agustus 1965.
Ia adalah seorang cendikiawan Garis keras Islamisme Indonesia, pendiri dan pemimpin Islamisme kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang dilarang oleh pemerintah pada bulan Desember 2020.
Menghadapi tuntutan pidana di Indonesia, ia tinggal di Riyadh, Arab Saudi dari 2017 hingga November 2020.
Setelah kembali ke Indonesia, ia ditangkap pada akhir 2020, dengan tuduhan menghasut kriminal karena mengadakan acara keramaian yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pendidikan
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.
Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.
Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, namun lulus dari SMA Islamic Village Tangerang pada tahun 1982.
Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA).
Namun setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi.
Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke Universitas Raja Saud yang ditempuhnya selama empat tahun. Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.
Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).
Saat ini ia sedang menyelesaikan disertasinya yang berjudul "مناهج التميز بين الأصول والفروع عند أهل السنة والجماعة" (Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah) di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.Com dengan judul Kejagung Punya Petunjuk, Polisi Diminta Periksa Rizieq Shihab terkait Terorisme, Kuasa Hukum: Fitnah