Emma menjelaskan, vaksin Moderna akan diberikan kepada para tenaga kesehatan yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua. Vaksin itu diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan vaksin minimal 3 bulan.
"Vaksin Moderna sesuai dengan syarat Kemenkes diperuntukkan booster atau pengulangan untuk tenaga kesehatan. Jadi nakes yang sudah mendapat vaksinasi kedua maksimal 3 bulan, maka harus dibooster lagi," ujar Emma kepada POS-KUPANG.COM.
Emma mengatakan, pengulangan vaksin atau pemberian vaksin dosis ketiga itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para nakes yang berada pada garda terdepan penanganan kasus Covid- 19.
"Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para tenaga kesehatan yang langsung berhubungan dengan pasien," tambah Emma. (*)