Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.
Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.
Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.
"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "
"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.
Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
Tanggapan Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.
3. Fahri Hamzah
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.
Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.
Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.
Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.
Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.
"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).
Berita Habib Rizieq Shihab lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Advokasi Tuding Ada Pihak Yang Bermanuver Untuk Gagalkan Rizieq Syihab Bebas