Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
* Vonis Habib Rizieq Shihab Disandingkan dengan Jaksa Pinangki, Fajri Hamzah Singgung Pasal Pembuat Onar, Fadli Zon?
Berbagai reaksi berdatangan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada mantan Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab atau yang biasa disapa HRS.
Reaksi atas vonis Habib Rizieq Shihab itu muncul dari sejumlah politisi Tanah Air. Mulai dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera, Politisi Gerindra Fadli Zon, hingga Fahri Hamzah.
Umumnya, Mardani Ali Sera, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah menyoroti perlakuan tidak adil yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon misalnya terus mendoakan Habib Rizieq Shihab untuk tetap bisa meneruskan perjuangannya.
Sementara Mardani Ali Sera menyandingkan vonis Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Pinangki yang sama-sama 4 tahun.
Padahal, Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki berbeda kasusnya. Jaksa Pinangki sendiri adalah terpidana kasus suap di Kejaksaan.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis 24 Juni 2021.