Marsiana menambahkan, upaya penataan regulasi dilaksanakan akibat lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja hadir untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.
Hal ini tentu sejalan dengan visi dan misi Bupati Ngada terpilih yang melihat sektor tani, ternak, nelayan, dan pariwisata di dalam prioritas pembangunan ke depan.
Baca juga: Bone Resa Hadirkan Sumur Bor untuk Warga di Kampung Beiposo dan Bomadha Kabupaten Ngada
Keempat sektor tersebut tidak lepas dari perubahan regulasi akibat lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.
"Kanwil Kemenkumham NTT melalui perancang peraturan perundang-undangan siap
mendukung upaya penataan regulasi di Kabupaten Ngada yang secara konkrit akan kita laksanakan dengan melakukan evaluasi kembali semua peraturan perundang-undangan di kabupaten Ngada yang tidak lagi berlaku dan relevan diterapkan, agar dapat mendukung pemerinta daerah Kabupaten Ngada dalam menyelenggarakan prioritas pembangunan sesuai RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang bersedia melakukan assessment terhadap ranperda inisiatif DPRD Ngada tentang penyesuaian bentuk hukum PDAM Kabupaten Ngada menjadi perumda. (*)