POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 berakhir hari ini Senin 2 Agustus 2021
Dan pada malam ini. Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 malam mengumumkan periode waktu PPKM level 4 .
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Tegakan Disiplin, Pukul 7.15 Pintu Gerbang Kantor Bupati Sumba Barat Tutup
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Baca juga: Perampasan Jenazah Pasien Covid-19 Kembali Terjadi di RS Siloam Kupang
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Anies Baswedan Bicara Soal Kasus Covid-19 di Jakarta, Bukan Soal PPKM Level 4, Tapi Apa?
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sikka, Meninggal 74 , Sembuh 3.601 lalu Terkonfirmasi Positif 4.136
Apa itu PPKM Level 4?
Apa itu PPKM Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Apa itu PPKM Level 4?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Level IV di Sumba Timur, Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurun
Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Baca juga: Satgas Covid-19 Gelar Kegiatan Penyekatan PPKM Level 3 di Kabupaten TTU
Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Fluktuatif, Pemkab Sumba Timur Perketat Pengawasan PPKM Level IV
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.
Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Baca juga: Luar Biasa, Anies Berhasil Capai 7,5 Juta Vaksinasi di DKI, Lebih Cepat Sebulan dari Target Presiden
Optimalisasi 3T
Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.
Berikut ketentuannya:
Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu
Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu
Baca juga: Tekan Sebaran Virus Covid-19, Kampus Politani Kupang Gelar Vaksinasi Dosis Kedua
Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu
Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu
Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Berita lain terkait PPKM Level 4
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus", Editor : Bayu Galih dan "Apa Itu PPKM Level 4?", baca:
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary