Rangkap jabatan Rektor UI

Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN 

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI Ari Kuncoro. Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN 

Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.

Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.

"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.

Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.

Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.

Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.

Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.

Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.

"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.

Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.

Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.

Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.

Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.

"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.

Halaman
1234

Berita Terkini