Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam. "Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya" kata Shyafril.
Seperti diketahui, MH sendiri menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu, 14 Juli 2021 lalu.
Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial. Sementara istri pemilik warung itu diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH.
satpol-pp-pesta-miras-tanpa-prokes-saat-ppkm-darurat-3-orang-positif-covid-19?page=all
Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras tanpa Prokes saat PPKM Darurat, 3 Orang Positif Covid-19