Di Kota Kupang Calon Siswa Tak Terakomodir Sistem Zonasi, Orang Tua Temui Kadis Pendidikan NTT

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang Tua saat berdialog dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi pada Senin 12 Juli 2021 siang.

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Delapan orang tua siswa di Kota Kupang menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi di kantornya, Senin 12 Juli 2021. 

Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan yang dialami terkait tidak terakomodirnya anak-anak mereka di sekolah yang sesuai dengan zonasi pada saat PPDB 2021.

Delapan orang tua itu terdiri dari Antonius Tasib, Merto Lao dan Very Isliko, warga Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang mendaftarkan anak mereka ke SMA Negeri 4 Kota Kupang; Yetty Lakisa Suhanda warga Airnona Kecamatan Kota Raja,

Yeni Jubire warga Pasir Panjang Kecamatan Kelapa Lima dan Nana Pah warga Oebobo yang mendaftar anak mereka ke SMA Negeri 1 Kota Kupang serta Aksamini Bara warga Oebobo yang mendaftar anaknya ke SMA Negeri 3 Kota Kupang. 

Mereka tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, di jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah tiba, mereka kemudian berdialog bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi yang didampingi Sekretaris Dinas, RR. Sulistyo Ambarsari. 

Baca juga: Di Kota Kupang -NTT, Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar Secara Mandiri Bagi Masyarakat, Alasannya

Yapsil yang mewakili orang tua, usai pertemuan mengatakan, kedatangan mereka terkait persoalan penerimaan PPDB tingkat SMA Negeri di Kota Kupang yang menjadi kewenangan Provinsi. 

Ia menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, ada lebih 300 anak yang tidak diakomodir di sekolah Negeri sesuai sistem zonasi. 

"Kendalanya, saat sistem pendaftaran online dibuka, ternyata (portal) hanya berlangsung paling lama 15 menit bisa dimasuki. Tetapi server yang dikasih itu langsung tertutup sehingga tidak bisa diakses lagi," ujar dia. 

Ia mencontohkan, calon siswa yang berdomisili di wilayah Oesapa dengan jarak rumah yang tak jauh dari SMA Negeri 4 Kota Kupang bahkan tidak bisa mendaftar di sekolah itu. 

"Padahal sistem zonasi itu diperuntukkan dan seharusnya mengakomodir anak anak pada sekolahan yang dekat dengan rumah," kata dia. 

Contoh lain, kata dia, dengan jumlah 12 rombongan belajar di SMA Negeri 1 Kota Kupang, seharusnya bisa mengakomodir anak anak yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Pasalnya total siswa untuk sekolah itu mencapai 432 anak. 

"Ada 400 kursi untuk SMA Negeri 1, tidak bisa mengakomodir anak anak di sekitar situ. Apakah itu benar (sistemnya) atau tiupan? Ini yang sangat disayangkan," keluh dia. 

Terkait jalan tengah yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT saat pertemuan itu, Yap mengaku ditolak orang tua. Menurut dia, pada 2018 lalu pun telah terjadi hal serupa. 

"Tahun 2018 lalu ada kasus yang sama. Dinas anjurkan daftar tahan, tapi tidak ada penyelesaian. Jadi kami memilih untuk tidak mendaftar dan memutuskan 8 anak ini tidak sekolah," ujar dia. 

Ia mengaku, pihaknya akan mengadukan hal itu kepada Ombudsman dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia juga mengaku, gerakan mereka didampingi salah satu LBH. Namun ia tidak menyebutkan secara gamblang LBH itu. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi kepada POS-KUPANG.COM mengaku memberikan solusi agar 8 anak yang tidak terakomodir di sekolah sesuai zonasi didaftarkan ke SMA Negeri 5 Kupang. 

Ia mengaku, hal itu untuk menyelamatkan calon siswa agar dapat bersekolah pada ini. Saat ini, kata dia, ruangan dan fasilitas di SMA Negeri 5 masih memadai. 

"Sistemnya sudah terkunci. Sayang kalau kita paksa di situ, siswa-siswa selama 3 tahun kedepan tidak terdata di database Dapodik Nasional," kata Linus menjelaskan. 

Ia mengatakan, jika dalam perjalanan, ada siswa yang pindah atau keluar dari sekolah - sekolah tersebut maka 8 siswa tersebut dapat pindah ke sekolah dimaksud. 

"Intinya kita selamatkan Dapodik siswanya dulu," tegas Linus. 

Ia mengaku, persoalan terkait zonasi dalam PPDB SMA semakin tahun semakin berkurang. Namun demikian, ia berjanji akan melakukan evaluasi terkait sistem pendaftaran online itu. 

"Persoalan ini tiap tahun terurai sedikit demi sedikit, termasuk ini keluhan. Teknis zonasi kami akan evaluasi kembali sistemnya sehingga waktu jam pendaftaran dari jam 8 sampai jam 2 siang baru terkunci. Supaya ada verifikasi setelah mendaftar meski nanti tereliminasi," kata dia. 

Linus menyampaikan ucapan Terima kasih kepada orang tua yang peduli terhadap Pendidikan anak anaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal positif dalam sistem pendidikan dan pembangunan karakter anak. (hh) 

Orang Tua saat berdialog dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi pada Senin 12 Juli 2021 siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

 Berita Kota Kupang Lainnya
 
 
 
 

Berita Terkini