Bupati Belu Berharap Tak Ada Lagi Masalah Hukum di Bidang Pertanahan
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA-Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Penandatanganan MoU dan PKS ini tentang penerapan sistim sertifikasi tanah terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PPB P2) yang terintegrasi.
Tujuan MoU ini untuk rekonsialisasi data wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, aplikasi terintegrasi, pembuatan peta persil obyek PBB P2 serta Host to host.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Ren-Aksi KPK dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Belu 2020 Sebesar 94,77 Persen
Penandatanganan MoU ini dilakukan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose M. Fernando, S.SIT, SH, MPA disaksikan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM. Acara ini dilakukan di Ruang Kerja Bupati Belu, Senin 12 Juli 2021.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, Marsianus M. Loe, SH dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten. Belu, Jose M. Fernando, S.SIT.,SH., MPA yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin mengatakan, penandatangan MoU antara Pemda Belu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dialami serta memiliki data yang lebih akurat. Kemudian mengatasi masalah hukum terkait pertanahan.
“Kita berharap semoga ke depan tidak terjadi masalah-masalah hukum terkait dengan pertanahan", pinta Bupati Agus Taolin.
Baca juga: Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin Minta Dukungan Gereja
Lanjut Bupati, setelah penandatangan MoU ini, pemerintah dan Kantor Pertanahan harus saling koordinasi terkait segala urusan yang berkaitan dengan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Jose M. Fernando, S.SIT, SH, MPH menyampaikan, KPK RI mendorong untuk percepatan pelaksanaan MoU terkait penerapan sistim sertifikasi tanah terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan yang terintegrasi.
Jose berharap Pemda Belu segera memiliki website pelayanan agar data BPN dan Pemda segera diintegrasikan dan berbasis online.
“Prosesnya setelah Pemda siapkan web service baru kita connect dengan Pusdatin dari Kementerian Agraria dan Penataan Ruang untuk diintegrasikan datanya", jelas Jose.
Baca juga: Bupati Belu, Agustinus Taolin Motivasi Petani Sukseskan Program Pertanian
Integrasi data ini sangat penting mengingat kendala yang sering dialami BPN adalah kesamaan data antara pemda dengan BPN. (*).